Wali Adhal adalah? Mungkin sebelum menjawab pertanyaan ini anda berfikir bahwa belum pernah mendengar istilah ini.
Bagi sebagian orang yang hendak melangsungkan pernikahan pasti disibukkan dengan berbagai macam pekerjaan, mulai mempersiapkan berkas-berkas untuk melengkapi persyaratan nikah, menyiapkan daftar-daftar kebutuhan yang akan dibeli untuk acara resepsi, menyiapkan daftar orang-orang yang akan diundang dan kesibukan lainnya.
tapi tidak semua orang yang hendak menikah selalu disibukkan dengan hal-hal yang disebutkan diatas, ada sebagian orang yang mungkin disibukkan dengan perwaliannya. Memangnya ada apa dengan walinya?
jika anda sudah pernah membaca salah satu artikel saya yang berjudul jika ayah kandung tidak mau menjadi wali nikah itulah salah satu sebabnya, seorang ayah yang enggan menikahkan anaknya. jika anda merasa penasaran langsung baca saja artikelnya. ayah yang enggan menikahkan anaknya disebut wali adhal.
wali adhal adalah? |
Yang di Maksud Wali Adhal Adalah?
Wali adhal adalah penolakan wali untuk menikahkan anak perempuannya yang berakal serta telah baligh dengan pria yang proporsional dengan wanita itu. Bila wanita tersebut sudah memohon (kepada walinya) buat dinikahkan serta tiap- tiap calon mempelai itu silih menyayangi, hingga penolakan demikian dilarang menurut syara' (Wahbah Zuhaili dalam Fiqih al Islamy wa Adillatuhu )
Al- Jaziri, sebagaimana dilansir oleh Ahmad Shodikin, mengatakan wali adhal adalah tatkala terdapat seseorang wali baik itu mujbir ataupun bukan, menghalangi maulanya untuk menikah dengan pendamping yang sekufu, lagi pula sang maula rela terhadapnya. Sedangkan itu, Ibnu Rusyd menerangkan Wali Adhal adalah wali yang membatasi anak yang di walinya (dari kawin), manakala anak tersebut menghendaki pendamping yang sudah sekufu (sepadan) serta dengan mahar mitsilnya.
Bisa disimpulkan adhal di sini diartikan sebagai suatu keadaan yang menghalangi.
Dalam fiqhus sunnah karya sayyid sabiq dijelaskan bahwa penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari'at. Oleh karena itu, jika wali menghalangi karena alasan yang sah, seperti laki-lakinya tidak sepadan, atau maharnya kurang dari mahar mitsil, atau ada peminang lain yang lebih sesuai dengan derajatnya, maka dalam keadaan seperti ini perwalian tidak pindah ke tangan orang lain. Karena wali tidak dianggap enggan atau adhal.
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa adhal wali dapat dinyatakan ketika terpenuhi lima unsur, yaitu:
- Pertama, adanya penolakan (keengganan) wali untuk menikahkan calon mempelai perempuan.
- Kedua, telah ada permintaan atau permohonan dari calon mempelai perempuan agar dirinya dinikahkan dengan calon mempelai laki-laki.
- Ketiga, kafaah (sekufu) antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan.
- Keempat, adanya perasaan saling menyayangi atau mencintai di antara masing-masing calon mempelai.
- Kelima, alasan penolakan atau keengganan wali tersebut bertentangandengan syara', atau bisa juga disebut dengan mengada-ada.
Bagaimana Ketentuan Wali Adhal
Ketentuan mengenai wali adhol dalam undang-undang perkawinan Indonesia dinyatakan dalam beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu:
- 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim
Dalam peraturan itu, disebutkan bahawa Adholnya wali adalah salah satu syarat atau keadaan yang dibolehkannya wali hakim sebagai wali dalam perkawinan pengantin perempuan dengan calon mempelai laki-laki. Untuk menetapkan Adholnya seorang wali, maka ditentukan oleh Mahkamah Agama / Mahkamah Syar'iyah mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita
- 2. Peraturan Menteri Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 mengenai Pencatatan Nikah.
Ketentuan mengenai wali adhol dalam peraturan ini sama dengan ketentuan dalam peraturan tersebut di atas
- 3. Kompilasi Hukum Islam
Ketentuan mengenai wali adhol dalam hukum Islam diatur dalam Pasal 23. Substansinya pada dasarnya sama dengan kedua Peraturan Menteri Agama tersebut di atas
Semoga dengan sedikit pembahasan tentang wali adhal dapat membuka wawasan untuk anda sekalian khususnya bagi orang tua dan anak yang terjadi sedikit perbedaan pandangan tentang kriteria calon mempelai pria agar dapat diselesaikan dengan bijak