Diantara kita beranggapan bahwa seseorang yang pernah ngaji atau mondok dianggap orang pintar atau alim. Apa saja yang di pelajari di pesantren? apakah ilmu Fiqih, ushul fiqih atau yang lainnya.
Kitab kitab fiqih madzhab syafii |
Memang berbeda orang yang pernah belajar agama dengan yang tidak pernah, Perbedaan tersebut terletak pada sisi keilmuan. Di pesantren diajarkan berbagai macam ilmu agama, mulai dari ilmu fiqih, ushul fiqih, al-quran, nahwu, shorof dan lainnya.
Pada kesempatan ini, kami akan membahas tentang:
- Apakah Ilmu fiqih itu
- Apakah Ilmu Ushul Fiqih itu
Apakah Ilmu Fiqih Itu?
Fiqih secara bahasa berarti paham. Lafadz fiqih berasal dari fiil madhi mudhori’ amar masdar: faqiha yafqahu ifqoh Fiqhan (fiqih) yang mempunyai arti paham. Sedangkan menurut istilah syara’ ilmu fiqih adalah ilmu penegtahuan tentang hukum syariat islam sesuai dengan dalilnya satu per satu
Misalkan shalat hari raya (idul fitri dan idul adlha hukumnya sunnah sesuai dengan hadits, riba hukumnya haram sesuai dengan firman Allah, perkawinan tanpa wali tidak sah sesuai dengan hadits nabi, minum arak haram sesuai dengan Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Imam Qadhi Baidhawi mendefinisikan fiqih sebagai berikut
العلم بلأحكام الشرعيّة العمليّة المكتبة من الأدلّة التفصليّة
Ilmu yang berhubungan dengan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (yang berasal dari istimbath) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci
Secara garis besar objek kajian ilmu fiqih meliputi 2 (dua) hal yaitu beribadah kepada Allah atau yang disebut Hablum minallah dan yang kedua beribadah kepada sesame manusia atau yang biasa dikenal dengan sebutan hablum minannas.
Didalam kitab-kitab fiqih karya ulama’-ulama besar khususnya madzhab syafii pembahasan ilmu fiqih meliputi : Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Muamalah (jual beli), Pembagian warisan, Nikah, Jinayat, Hudud, Jihad, Berburu dan hewan sembelihan, sumpah dan nadzar , hakim dan saksi dan lain-lainnya.
Orang yang ahli dalam ilmu fiqih disebut Faqih. Jama’ dari lafadz faqih adalah Fuqaha’ (orang-orang yang ahli fiqih). Jika ada seseorang sudah sudah mencapai derajat faqih, malka dapat dipastikan bahwa orang tersebut tergolong orang yang baik, sebagaimana sabda Nabi SAW :
من يرد الله به خيرا يفقّهه فى الدين
Barang siapa dikehendaki Allahuntuk menjadi orang baik, maka orang tersebut di faqihkan (dipintarkan) dalam hal agama.”(hadits riwayat Bukhori dan Muslim)”
Sistematika penyusunan ilmu fiqih antara satu madzhab dengan yang lain itu berbeda beda. Hukum hukum fiqih itu mencakup segala aspek kehidupan manusia. Didalam sistematika fiqih syafii, ulama’ madzhab syafii membagi bahasan fiqih menjadi 4 bagian inti (pokok)
1. Fiqih ibadah
2. Fiqih Mu’amalah
3. Fiqih nikah dan
4. Fiqih jinayah
Kenapa bahasan yang pertama tentang ibadah ? karena manivestasi dari ilmu fiqih dimana kebahagian seseorang di dunia dan akhirat itu tergantung pada baik tidaknya ibadah seseorang
Mu’amalah berada di posisi kedua karena hanya dengan mu’amalah keberlaangsungan kehidupan manusia dapat terlaksana sebagai mana kita ketahui bahwa manusia merupakan makhluk social.
Nikah berada diurutan ketiga setelah mu’amalah karena kebutuhan nikah masih berada dibawah kebutuhan mu’amalah. Sebagaimana kita ketahui diatas mu’amalah untuk menunjang keberlangsungan hidup, setelah kebutuhan hidupnya terpenuhi maka manusia berfikir untuk menikah
Pembahasan yang terakhir ada jinayah, karena apa yang terdahulu itu menjadi sebab terjadinya persinggungan antara pihak satu dengan yang lain, dengan ini seringkali menmbulkan penganiyayaan antara satu dengan yang lainnya.
baca juga : 4 Sumber Hukum Islam Yang Telah Disepakati Para Ulama
Apakah Ilmu Ushul Fiqih Itu?
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah (pokok-pokok) yang mana dengan kaidah tersebut dapat di istimbathkan (dikeluarkan) hukum-hukum syariat dari dalil-lalilnya
Orang yang pertama kali menciptakan ilmu ushul fiqih adalah Imam Syafii RA
Bab dari ilmu ushul fiqih itu ada 20 yaitu
- Bab Aqsamul Kalam
- Bab Amar
- Bab Nahi Bab Aam
- Bab Khas
- Mubayyan
- Mujmal
- Dhahir
- Muawwal
- Fi’lun nabi (Perbuatan Nabi SAW)
- Nasikh
- Mansukh
- Ijma’
- Ikhbar
- Hadr ibahah
- Qiyas
- Tartibul adillah
- Sifatnya mufti
- Sifatnya mustafti
- Hukum-hukum untuk mujtahid
- .